Kronologinya, terdakwa pernah mengirim surat pembaca ke dua harian nasional, Kompas dan Suara Pembaruan, masing-masing pada 26 September 2006 dan 21 November 2006. Dalam surat pembaca itu, terdakwa menyampaikan bahwa PT Duta Pertiwi berbohong atas status tanah di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara. Sebelumnya, PT Duta Pertiwi menyatakan status tanah di ITC Mangga Dua adalah Hak Guna Bangunan. Namun, saat terdakwa akan memperpanjang Hak Guna Bangunan kiosnya ke Badan Pertanahan Nasional, ternyata tanah itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hari ini, Khoe Seng Seng, tengah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(ISW)
Prita Mulyasari Bukan Kasus Pertama
Diposting oleh
Inspirasiku
on Jumat, 05 Juni 2009
Jakarta: Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari, ternyata bukan kasus pertama yang berujung ke meja hijau. Seorang pemilik kios di ITC Mangga Dua, Khoe Seng Seng, digugat PT Duta Pertiwi, selaku pengembang ITC Mangga Dua, setelah mengirimkan surat pembaca ke surat kabar nasional.
0 komentar:
Posting Komentar