Meski kebebasan sementara sudah di tangan, Prita mengaku tetap was-was masuk penjara lagi. Terlebih sidang kasus yang menimpa dirinya baru dimulai. Kini, Prita harus berjuang lebih keras. Bersama OC Kaligis, Prita membahas soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat dirinya.
Jeratan pasal ini terbilang mengerikan. Bila terbukti, Prita bisa dipenjara maksimal enam tahun dan membayar denda mencapai Rp 1 miliar. Tapi sang pengacara yakin kliennya bisa lolos dari jeratan itu.(IKA)
Prita dan OC Kaligis Bersiap Untuk Sidang Kedua
Diposting oleh
Inspirasiku
on Minggu, 07 Juni 2009
angerang: Meski telah bebas, ancaman penjara tak serta merta lepas dari terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari. Untuk itu, Sabtu (6/6), Prita bersama sang pengacara OC Kaligis menyiapkan diri untuk sidang kedua yang rencananya berlangsung Kamis mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar