Prita dan OC Kaligis Bersiap Untuk Sidang Kedua

angerang: Meski telah bebas, ancaman penjara tak serta merta lepas dari terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari. Untuk itu, Sabtu (6/6), Prita bersama sang pengacara OC Kaligis menyiapkan diri untuk sidang kedua yang rencananya berlangsung Kamis mendatang.
Meski kebebasan sementara sudah di tangan, Prita mengaku tetap was-was masuk penjara lagi. Terlebih sidang kasus yang menimpa dirinya baru dimulai. Kini, Prita harus berjuang lebih keras. Bersama OC Kaligis, Prita membahas soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat dirinya. Jeratan pasal ini terbilang mengerikan. Bila terbukti, Prita bisa dipenjara maksimal enam tahun dan membayar denda mencapai Rp 1 miliar. Tapi sang pengacara yakin kliennya bisa lolos dari jeratan itu.(IKA)

0 komentar:

Posting Komentar

FotoQ

 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyright © 2009 Inspirasiku |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net

Usage Rights

DesignBlog BloggerTheme comes under a Creative Commons License.This template is free of charge to create a personal blog.You can make changes to the templates to suit your needs.But You must keep the footer links Intact.